Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Hukuman Didalam majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Ke antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memberi pidana Pada Djoko Dwijono Karenanya Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memberi pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Didalam Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Hukuman Hari Ini