Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Lembaga Legis Latif RI, Dr I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Lembaga Legis Latif RI
Di 14 Juni 2024 lalu, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang Untuk Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan Hingga Kelompok. Permasalahan ini terjadi Sebab telah banyak memakan korban yang tidak hanya Kelompok sipil biasa, Tetapi juga aparat.
Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya Sebab suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut Untuk adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
Dari sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Untuk Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas Pra-Penanganan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi Pra-Penanganan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, Pelatihan, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Untuk Pasal 5 Keppres tersebut terdapat susunan anggota Satgas yang terdiri atas Menko Polhukam (Ketua Satgas), Menko PMK (Wakil Ketua), Ketua Harian Pra-Penanganan yang adalah Menkominfo, dan anggota bidang Pra-Penanganan itu terdiri Bersama Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan Dari Kapolri dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.
Jika kita mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur Untuk Keppres tersebut sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi. Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Kepala Negara harus turun tangan. Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah Memiliki fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya.
Bersama berbagai data yang didapat, Kemenkominfo Untuk kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online Hingga ruang maya, Malahan mendeteksi 14.823 konten judi online Hingga situs lembaga Pembelajaran dan 17.001 menyusup Hingga situs pemerintahan. Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online Lewat media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan Seniman atau tokoh terkenal lainnya.
Bersama data PPATK, pelaku judi online Hingga Indonesia mencapai 3,2 juta orang Bersama perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Hingga Di Itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat Di 5000 rekening yang terafiliasi Bersama judi online. Sedangkan Polri, telah Menginformasikan ratusan hingga ribuan Tindak Kejahatan judi online.
Salah satu Tindak Kejahatan yang ditangani Dari Polda Metro Jaya contohnya, berhasil Memiliki omzet hingga satu miliar Nilai Mata Uang Nasional per bulan, padahal hanya dijalankan Dari empat operator. Tetapi penegakan hukum belum mampu Menginformasikan “sang bandar” atau ditengarai Mutakhir hanya sebatas operator. Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan Bersama industri judi online Hingga Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan Dari kartel.
Menakar Permasalahan Judi Online
Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut Syarat Hingga Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana. Tetapi Bersama perkembangan Ilmu Pengetahuan, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua Bangsa mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.
Bersama sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang Memiliki perbedaan aturan. Perlu dipahami bahwa kegiatan judi Dari banyak pakar dan institusi Dunia sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti Di merokok atau penggunaan Terapi terlarang.
Dari sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda Untuk upaya Pra-Penanganan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan Hingga dunia maya. Kita tentu teringat Bersama permasalahan Tindak Kejahatan Irjen FS yang menjadi perhatian Kelompok Sebab selain Merenggut Nyawa ajudannya, Tindak Kejahatan ini dikaitkan Bersama kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk Untuk institusi penegak hukum itu sendiri.
Kelompok tahu bahwa mafia judi ini Memiliki daya penetrasi yang kuat Sebab selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika Berjuang Bersama bandar Resep-Obatan Terlarang.
Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi Hingga negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi Untuk sejarah penegakan hukum, seperti Di era Kapolri Jenderal Sutanto hingga Di ini. Konflik Bersenjata melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Gangguan” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup Untuk Kelompok.
Maka tak heran jika Hingga era Konversi Digital Di ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan jaringan informasi dan komunikasi Dunia. Hal ini tentunya menjadi tantangan Untuk Pemerintah dan penegak hukum, baik Untuk aturan maupun implementasinya.
Memerangi Judi Daring
Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama, dan Akansegera berlaku hingga 31 Desember 2024. Pertanyaan publik Sesudah Itu adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini Akansegera bekerja.
Tidak dapat dihindari bahwa Bersama adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Pemerintah masih kurang efektif dan berhasil Untuk mencegah dan memberantas judi online. Kemenkominfo dinilai masih sulit atau terkendala Untuk mencegah penyebaran secara menyeluruh, sedangkan Kepolisian, seakan-Akansegera tidak mampu Menginformasikan dan menangani Tindak Kejahatan judi online secara maksimal dan menyeluruh.
Untuk hal Penghayatan, Pemerintah telah membentuk berbagai satgas Yang Terkait Bersama Bersama berbagai permasalahan yang terjadi Hingga Kelompok. Bersama satgas Yang Terkait Bersama Pencemaran Alam hidup, satgas Pra-Penanganan Penyalahgunaan Jabatan, satgas bahan Ketahanan Pangan (sembako), satgas pinjaman online (pinjol), satgas pemberantasan pornografi anak, satgas TPPO, hingga satgas mafia tanah, kesemuanya Memiliki tujuan dan pengaturan masing-masing.
Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang Lagi terjadi, Bersama mengedepankan kerjasama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera.
Memutuskan contoh pembentukan Satgas mafia tanah yang Mutakhir dibentuk Di komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk Untuk memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan Kelompok. Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan Di Pra-Penanganan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online