loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela Di Untuk sistem Proses Hukum pidana Indonesia yang dilandaskan Mengkaji keberatan tersebut Bagi Berikutnya Memutuskan keputusan. Jika hakim Mengungkapkan keberatan tersebut diterima, maka Perkara Pidana itu tidak diperiksa Lebih Jelas. Sebagai Gantinya, Untuk hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut Terbaru dapat diputus Setelahnya selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk Di bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP Aturantertulis Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata Memberi hak kepada terdakwa Bagi Mengungkapkan keberatan secara khusus mengenai kewenangan Lembaga Proses Hukum mengadili Perkara Pidana terdakwa; begitu pula Di ayat (3) diberikan kepada jaksa/penuntut umum Bagi Mengungkapkan keberatan atas putusan Lembaga Proses Hukum Memperoleh keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai Syarat KUHAP jelas dimaksudkan diberikan kepada terdakwa dan juga penuntut umum Sebelumnya memasuki pemeriksaan pokok Perkara Pidana. Akan Tetapi demikian, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di PN Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Di alasan Akansegera dibahas Di Untuk pemeriksaan pokok Perkara Pidana; tidak jelas pertimbangan majeis hakim Lembaga Proses Hukum tindak pidana Penyuapan Sebab substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan masalah kewenangan Lembaga Proses Hukum memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Tom Lembong dan tidak memasuki pokok Perkara Pidana.
Syarat tentang eksepsi Untuk KUHAP 1981 telah Memberi celah hukum Bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga kepada jaksa penuntut umum agar terjadi sistem Proses Hukum yang jujur dan adil (fair and just trial), Akansegera tetapi justru Di pihak hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di PN Jakarta Pusat tidak Memberi kesempatan yang adil dan jujur terutama Pada terdakwa. Pertimbangan majelis Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di PN Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan dan tidak sepantasnya dipertontonkan kehadapan Kelompok luas khusus Di Ibu Kota yang sebagian terbesar telah melek hukum.
Dua Syarat Kunci Di substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti Di kewenangan Lembaga Proses Hukum Bagi memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Tom Lembong yang tidak sepatutnya diabaikan majelis hakim dan Justru tidak sepantasnya disampaikan majelis hakim Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Mengingat Aturantertulis Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bebas Di pengaruh kekuasaan mana pun serta sudah seharusnya berdasarkan Aturantertulis Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang Untuk mmasyarakat perihal Perkara Pidana Tom Lembong yang Di umumnya telah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum Antara Tom Lembong Untuk kedudukan mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan ketika itu dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden-Pembantu Presiden Pembantu Presiden Yang Terkait Di sesudahnya.
Di Di Itu Kejaksaan Agung sampai Di ini tidak Memberi penjelasan yang memadai mengenai masalah diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang Tom Lembong hanya apes saja nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra Proses Hukum sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan Di tidak memahami dan apalagi mematuhi perintah Aturantertulis Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa Proses Hukum tipikor tidak berwenang memeriksa Perkara Pidana perbuatan pidana yang diatur Di Aturantertulis Perdagangan Perdagangan Masuk Negeri dan Penjualan Barang Di Luar Negeri, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah tepat memenuhi dan sesuai Syarat Aturantertulis KUHAP. Maka Itu menjadi ganjil dan tidak dapat dipahami jika hakim yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa Di melanggar Aturantertulis Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di PN Jakarta Pusat yang tanpa Memberi alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya mencari jalan mudahnya saja Bagi memenuhi target waktu 180 hari kerja Untuk memeriksa Perkara Pidana tindak pidana Penyuapan. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang sesuai Di asas umum Aturan Pidana jelas Memberi wibawa jajaran kekuasaan kehakiman Di hadapan Kelompok luas.
Seharusnya masalah penolakan eksepsi majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di PN Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya Bagi menegakkan muruah kekuasaan kehakiman Di tempat yang selayaknya dan pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan Di Negeri hukum yang ber-Pancasila.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eksepsi Untuk Perkara Pidana Tipikor Atas Nama Tom Lembong