Badung –
Emak-emak Bersama 3 orang anak Bersama Rusia dideportasi Bersama Bali. Dia terlalu betah tinggal Ke pulau Dewata hingga melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.
Seorang ibu berkewarganegaraan Rusia berinisial TS dan tiga orang anaknya masing-maisng berinisial MA, BS, dan AS dideportasi Bersama pulau Dewata Dari pihak Perpindahan Penduduk Bali.
TS dan ketiga anaknya dideportasi gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay Ke Bali Di 2 bulan lebih.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Ke Indonesia Di lebih Bersama 60 hari,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Untuk keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Dari sekeluarga bule Rusia itu Di Ke Bali hingga mereka bisa overstay.
TS dan ketiga anaknya sudah kembali Ke Negeri mereka Dari Selasa (4/6) pekan lalu. TS dan anaknya dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 Bersama tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
“Kami tidak Akansegera menoleransi Pelanggar keimigrasian Dari WNA yang berada Ke Area Bali,” ujar Pramella.
Tak hanya TS dan ketiga anaknya. Ada juga warga Negeri (WN) Italia berinisial MDM yang diusir Bersama Bali Ke hari yang sama.
MDM dideportasi Bersama alasan yang sama. MDM diketahui telah overstay Di 60 hari Ke Bali.
MDM dipulangkan Ke negaranya Bersama penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 Bersama tujuan Denpasar, Doha, dan Roma. Dia pulang Ke negaranya Bersama biaya ditanggung pribadi.
“MDM yang telah dideportasi Akansegera dimasukkan Untuk daftar penangkalan Ke Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk,” tegasnya.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Emak-emak Rusia dan 3 Anaknya Dideportasi, Mereka Terlalu Betah Ke Bali