Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo ) sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Di PT Askrindo tahun 2018-2021.

“Menetapkan 4 Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum dugaan tipikor Di PT Askrindo tahun 2018-2021,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Perusahaan pelat merah Askrindo adalah sebuah usaha yang Berorientasi Di produk asuransi kredit Untuk Memberi jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada Dan Menengah.

Keempat Dugaan Pelaku yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Di PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran Dugaan Pelaku pertama, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi Untuk kepentingan PT KSE milik Dugaan Pelaku AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak Untuk disetujui,” tuturnya.

Lalu, AKW selaku Kepala Dibagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan Dugaan Pelaku AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

“Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ungkap Syarief.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan