DKPP telah Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Untuk jabatannya sebagai Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Di Rabu (3/7/2024). FOTO/Penyelenggara Pemungutan Suara RI
Putusan DKPP Pada Peristiwa Pidana Hukum dugaan Pelanggar etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Didalam telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Pada petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman seksual Pewarna, Merencanakan Akansegera membawa Peristiwa Pidana Hukum ini Di ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Di korban. Diberhentikan Untuk jabatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara akibat Peristiwa Pidana Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara tertuang Untuk Peraturan Ri (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Penyelenggara Pemungutan Suara diberikan uang kehormatan. Di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Untuk 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Di Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Pada Hukum Tata Negeri (HTN), Dosen Di Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara yang Dipecat Buntut Peristiwa Pidana Hukum Asusila