Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Untuk Bela Diri

KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Bersama tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Bersama tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa Untuk membela diri.

“Untuk terdakwa GS tentunya Memiliki hak Untuk membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke KPK Untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya Berencana dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pada memvonis Perkara Hukum tersebut.

“JPU KPK bertugas Untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Untuk memperkuat keyakinan hakim Di memutuskan,” ujarnya.

Berencana hal itu, Tessa Mengungkapkan pihaknya enggan ambil pusing Bersama pembelaan yang disampaikan GS. “Karena Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Perkara Hukum Hukum gratifikasi dan TPPU Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Hukum Ke MA. Di sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Memperoleh gratifikasi.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Bersama uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Pada menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Memperoleh uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Memperoleh uang sesen pun yang berkaitan Perkara Hukum tersebut,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Untuk Bela Diri