PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Didalam transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews
“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Didalam Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Didalam pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Didalam Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).
Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Kejahatan Finansial yang menyalahgunakan nama perusahaan Untuk skema perekrutan yang tidak sah. Setelahnya melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Didalam pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Untuk mendukung tindakan hukum.
Pelaku Kejahatan Finansial tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Untuk diproses Didalam Detail, sesuai Didalam Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Untuk melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memperoleh mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Kartu Peringatan berupa Kejahatan Finansial, fraud, Penyalahgunaan Jabatan, tindak pidana dan Kartu Peringatan etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Di lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berkomitmen Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Karena Itu, WBS hadir sebagai wadah Untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Supaya kami dapat mendeteksi dan menangani Kartu Peringatan secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Kartu Peringatan Di masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi Didalam Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Meningkatkan Mutu proses pengambilan keputusan Dari Direksi dan Mutu proses pengawasan Dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Dari sistem informasi manajemen yang memadai.”
WBS dapat diakses Melewati website resmi PT GDPS Di www.wbsgdps.com. Di Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Melewati nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Di operasional perusahaan. Lanjutnya, PT GDPS Berencana menindak secara tegas segala bentuk Kejahatan Finansial yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis