Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) massal Sebelum akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan. Foto/Dok
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Pada ini Ditengah Merasakan penurunan pembelian Produk dikarenakan gempuran produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Busana Bersama Sebab Itu asal China, selepas Damai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024.
Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil Merasakan kemacetan Agar tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya. “Industri TPT kan Memiliki fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak Memiliki order, otomatis perusahaan tidak Berencana dapat pemasukan dana,” jelas David kepada MPI Pada dihubungi, Selasa (18/6/2024).
David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi Justru penutupan pabrik tak terelakkan. Situasi tersebut pun berujung Ke Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dibarengi Bersama ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.
“Agar, perusahaan perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak Berencana sanggup Sebagai membayar pesangon karyawannya,” ujarnya.
Bersama Detail, David menuturkan gempuran produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong Bersama kurang kuatnya regulasi pemerintah Untuk melindungi pasar tekstil domestik.
“Situasi pasar Pada ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk Bersama harga lebih murah dapat masuk Di Indonesia,” katanya.
David mengungkapkan berdasarkan data Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Ke sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor Busana Bersama Sebab Itu yang tidak tercatat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Pesangon Karyawan Korban Pemutusan Hubungan Kerja Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara