—
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) Didalam mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Didalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Sebagai kemudahan saja Untuk hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).
Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga Bangsa hanya Memperoleh satu NIK, Malahan bayi yang Mutakhir lahir sudah langsung Memperoleh NIK.
Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Didalam Sebab Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Ke Indonesia,” jelasnya.
Yusri menjabarkan Didalam nomor SIM Pada ini, satu pemegang SIM Ke Jakarta bisa membuat SIM yang sama Ke Daerah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Didalam Sebab Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti Ke atas tidak Akansegera terjadi.
Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Didalam NIK tadi, petugas Akansegera tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Ke Jakarta, enggak bisa lagi bikin Ke Daerah berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Berhubungan Didalam data wajib Retribusi Negara.
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai Di 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang Untuk Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Retribusi Negara Badan, dan Wajib Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Sebagai menyiapkan sistem Gadget Lunak terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang Mutakhir Untuk Wajib Retribusi Negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Untuk keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Karenanya, maka NPWP format Pada ini yang terdiri Untuk 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Akansegera menggunakan format Mutakhir yakni 16 digit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Didalam Sebab Itu Nomor SIM