—
Inisiatif pemutihan denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Ke Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang Untuk Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan ini digelar Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Di-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT Di-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.
Keputusan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Lewat Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Iuran Wajib bakalan dibebaskan Di denda. Dari Sebab Itu, jika telat bayar Iuran Wajib atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan Untuk User yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan Di Provinsi Jakarta, Memperoleh pemutihan biaya Agar Untuk yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama Lantaran biayanya gratis.
Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Iuran Wajib Kendaraan hingga Agustus 2024