Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina

Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Hingga tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Hingga tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina.

Retno Menginformasikan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Hingga Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Ke perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Di keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Dari karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Negeri serta Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Negeri dan Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Di keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Hingga tanah Palestina. Indonesia pun Mendorong Israel Sebagai mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Hingga Di Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Di bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Sebelum 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Di rumahnya Sebagai kembali.

“Sejalan Didalam fatwa hukum tersebut, Indonesia Mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Perlindungan Organisasi Internasional memenuhi permintaan Mahkamah Sebagai Membahas langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Hingga Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Hingga tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Organisasi Internasional Sebagai secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Menyediakan pengakuan Pada keberadaan Negeri Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memperoleh kewajiban sebagai Occupying Power Sebagai memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Area Pendudukan Palestina, sejalan Didalam penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina