ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Berhubungan Di peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Hingga antaranya Untuk anggota Polri dan 11 berasal Untuk Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Menyediakan keistimewaan Bagi kandidat yang berasal Untuk dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Untuk instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Memperbaiki transparansi Untuk seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Pidana Kejahatan Keuangan Hingga institusi asal mereka.
Diky menambahkan Walaupun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya Itu, Permasalahan krusial seperti banyaknya kandidat Untuk instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Di secara proaktif berkomunikasi Di Dewan Pengawas Bagi mencermati apakah kandidat Untuk internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Kartu Merah kode etik atau tidak,” ujarnya.
Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Untuk Perkara Pidana Hukum. Misalnya, Perkara Pidana Hukum pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Di Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Perkara Pidana Hukum pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Lagi diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Bagi Pansel dan Kepala Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Bagi mewujudkan gerakan Indonesia bersih Untuk Kejahatan Keuangan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Mprri No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Wakil Rakyat dan Pemerintah Bagi lebih progresif Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih Untuk Kejahatan Keuangan, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari Sebab Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Di adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Bagi memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan