Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Penyuapan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Penyuapan (IPAK) Indonesia Ke 2024 sebesar 3,85 Ke skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92. Skor indeks Ke semua dimensi menurun Menunjukkan Kelompok yang Lebih permisif dan Meresahkan perilaku koruptifnya.

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Pada Penyuapan diakibatkan Lantaran hilangnya keteladanan Di para elite dan pemimpin bangsa ini Untuk pemberantasan Penyuapan.

Malahan perilaku Penyuapan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Penyuapan Ke tingkatan elite Lebih ugal-ugalan. Tetapi sayangnya, pemberantasan Penyuapan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Ke atas dan tajam Ke bawah.

”Di Sebab Itu, saya kira, kontribusi terbesar Di melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Ke tingkat elite. Banyak Peristiwa Pidana yang melibatkan elite berujung Di tak terungkapnya Peristiwa Pidana itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Ke Peristiwa Pidana kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Pada institusi hukum,” jelasnya Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Penyuapan ini dimulai Pada operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Penyuapan kita merosot Di hulu Ke hilir, Di penyelidikan Peristiwa Pidana hingga Putusan, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pejabat Tingginegara juga banyak Penyuapan, Di Sebab Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Lagi sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.

Untuk itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Di membebaskan semua institusi hukum Di intervensi politik,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memiliki sumber daya yang cukup serta bebas Di intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Untuk upaya peningkatan IPAK.

“Kelompok harus diberdayakan Untuk turut serta Untuk pengawasan Pada perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Lewat peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Untuk melaporkan Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Penyuapan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan