Bisnis  

Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%

Bersama Januari 2024 hingga Mei 2024, Indofarma belum dapat membayarkan gaji secara penuh dan menerapkan Aturan gradasi sesuai level karyawan. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Dirundung masalah keuangan, PT Indofarma Tbk (INAF) terpaksa membayar gaji karyawan Bersama cara dicicil. Pembayaran gaji karyawan Bersama Januari 2024 hingga Mei 2024 belum dapat dibayarkan secara penuh, melainkan Bersama Aturan gradasi sesuai level karyawan.

Hal ini diterangkan manajemen Indofarma Di penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/6). BUMN Resep-Obatan yang dikendalikan PT Bio Farma (Persero) tersebut kini berstatus PKPU dan terbelit berbagai masalah, mulai Bersama utang pinjaman online (pinjol) hingga terindikasi fraud.

Di keterangannya, perusahaan mengaku masih Memiliki tanggungan atas sederet level pekerjaan, mulai komisaris, organ komisaris, direksi, general manager, Instruktur, asisten Instruktur, hingga staf. Ke Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan Bersama staf hingga direksi masih sebesar 50%.

“Ini tak berubah Ke Mei 2024, terkecuali staf, asisten Instruktur, dan Instruktur yang Merasakan penundaan 10-40%,” ungkap Direktur Utama Indofarma Yeliandriani Di keterangan tersebut, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Di penjelasannya, manajemen mengakui bahwa perusahaan Merasakan keterbatasan modal kerja. Di ini Untuk menjamin operasional, perusahaan fokus Di produksi Sebagai memenuhi Kesepakatan Bersama pemerintah. Akan Tetapi, Yeliandriani menyebut modal kerja yang cekak membuat tingkat produksi menjadi tak optimal, Supaya produk yang dipasok tak cukup.

“Perseroan terus melakukan efisiensi pengeluaran biaya, tetapi efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya adalah fixed cost, seperti beban pegawai,” paparnya.

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma Di ini berada Di status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sambil, berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Niaga PN Jakarta Pusat Ke 29 Februari 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%