Berkendara roda dua Di mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Bandung, CNN Indonesia — PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Melakukan Pembaharuan Membuat Kendaraan Pribadi terbang seiring…
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan China mewanti-wanti produsen Kendaraan Pribadi lokal soal risiko berinvestasi Produsen…
Jakarta, CNN Indonesia — Ford berencana memulai kembali pabrik perakitan Kendaraan Pribadi Hingga India, tiga tahun…
Jakarta, CNN Indonesia — Produsen Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik asal China, BYD mengimpor MPV listrik terbarunya…
Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther…