Bisnis  

Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib Ke 2025 Didalam All Risk dan TLO

Asuransi TPL yang Akansegera diwajibkan Untuk kendaraan bermotor Terbaru Ke 2025 punya cakupan berbeda Didalam asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025. Hal itu diatur Di Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).

Asuransi wajib ini ternyata berbeda Didalam asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal Di ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk Memperoleh perbedaan Di lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:

Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai Didalam baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi Kendaraan Pribadi berubah bentuk atau pencurian Kendaraan Pribadi. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai Didalam polis yang dimiliki.

Lanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang Menyediakan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan Didalam perbankan atau leasing.

“Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya Untuk hilang atau kerusakan besar Di 75%, itu dikatakan TLO,” papar Irvan Di diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).

Sambil Itu Untuk asuransi TPL, jelas dia, berbeda Didalam kedua asuransi Sebelumnya Itu yang Menyediakan perlindungan Ke kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

“TPL ini nanti Untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Karena Itu bukan kendaraan sendiri,” jelasnya.

Irvan menjelaskan, Di ini asuransi TPL memang sudah ada, Tetapi hanya bersifat sukarela. Biasanya User asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah, yang rentan Berjuang Didalam gugatan atas kelalaian yang terjadi Ke jalan. Asuransi TPL Akansegera bekerja Untuk Berjuang Didalam potensi gugatan-gugatan tersebut Melewati ganti rugi yang dibayarkan Didalam penyedia asuransi TPL.

“Kalau misalnya Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya Kendaraan Pribadi mewah itu biasanya Memutuskan TPL Sebab dia khawatir Berjuang Didalam gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya Sebab Memperoleh Kendaraan Pribadi mewah,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib Ke 2025 Didalam All Risk dan TLO