Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
“Dugaan Pelaku ZS yaitu warga Negeri Asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga Negeri Asing melaksanakan operasi scam luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan Membeberkan ZS ditangkap Di 27 Juni 2024 dan dijemput Di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan Di tiba Di Indonesia. Sambil Itu tiga Dugaan Pelaku lainnya merupakan warga Negeri Indonesia. Satu Dugaan Pelaku berinisial H merupakan operator dan ditangkap Di 28 Juni.
“Dugaan Pelaku H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubi dan menipu warga Negeri Indonesia atas perintas ZS,” katanya.
Satu Dugaan Pelaku lainnya berinisial M, yang berperan Untuk praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) Untuk sindikat tersebut. Dia ditangkap Di Batam Di 3 Juli 2024.
“Dugaan Pelaku M ditangkap 3 Juli 2024 Di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga Negeri Indonesia Untuk bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah ZS,” jelasnya.
Sambil Itu satu Dugaan Pelaku lainnya inisial NSS telah ditangkap Di 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa NSS penerjemah Bersama bahasa China Di bahasa Indonesia Untuk mempermudah komunikasi Yang Berhubungan Bersama bagaimana cara melakukan online scam Bersama modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial Bersama mendepositkan sejumlah uang,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Peran 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker