Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar angkat bicara Yang Terkait Di laporan polisi Di Arina Winarto. Foto/Instagram
Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan Tempattinggal tangga yang belum tuntas Antara Tiko dan mantan istrinya itu.
“Ini dugaan awal saya ya, Sebab Mungkin Saja permasalahan Tempattinggal tangga yang belum tuntas aja Agar ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.
Lebih Jelas, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan Sebab tidak Lewat mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas Sebelumnya menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat Peristiwa Pidana ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan Sebab belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi Di RUPS (Pertemuan Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.
Dijelaskan Irfan Aghasar, jika Yang Terkait Di permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
“Perusahaan ini kan Pada ini dikelola secara kekeluargaan Antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu Ke Syarat pasal 114 Undang-Undang PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai Di menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga Pada ini Di baik dan benar sebagaimana Syarat Undang-Undang PT?” kata dia.
Yang Terkait Di pemberitaan yang menyesatkan ini, Irfan Aghasar mengatakan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah- mentah informasi Di pemberitaan yang sifatnya sepihak.
“Yang Terkait Di pemberitaan Di klien kami yang beredar Ke pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, Ke mana seolah-olah klien kami, Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang Terbaru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui Di semua pihak Ke perusahaan tersebut, Karena Itu proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI),” ucap Irfan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Persoalan Tempattinggal Tangga yang Belum Tuntas