Bisnis  

Investor Asing Belum Masuk IKN, Mantan Kepala Otorita Bambang Susantono Karena Itu Utusan Khusus Pemimpin Negara

Pemimpin Negara Jokowi menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Pemimpin Negara Untuk pembangunan IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Pemimpin Negara Untuk kerja sama Internasional pembangunan IKN .

“Ke tanggal 11 Juni 2024, Pemimpin Negara telah menandatangani Keputusan Pemimpin Negara Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Pemimpin Negara Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Ari menjelaskan, bahwa sebagai Utusan Khusus Pemimpin Negara, Bambang Susantono mempunyai tugas yakni Merangsang masuknya Penanaman Modal Asing Asing Ke IKN.

“Membantu pelaksanaan “market sounding” pembangunan IKN Di pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional, serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan Bersama Kerja Sama Global pembangunan IKN yang diberikan Bersama Pemimpin Negara,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Bersama jabatannya. Hal itu disampaikan secara resmi Bersama Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri Pratikno Ke hari ini Senin (3/6).

“Ini Yang Berhubungan Bersama Bersama kepemimpinan Ke Otoritas IKN. Beberapa waktu yang lalu bapak Pemimpin Negara Memperoleh surat pengunduran Bersama pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Di jumpa pers Ke Kantor Pemimpin Negara, Jakarta.

“Sesudah Itu beberapa waktu berikutnya pak Pemimpin Negara juga Memperoleh surat pengunduran diri Bersama bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” sambungnya.

Pratikno menjelaskan bahwa hari ini Pemimpin Negara Jokowi telah menerbitkan keputusan Pemimpin Negara (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Nah Ke hari ini telah terbit keputusan Pemimpin Negara tentang pemberhentian Bersama hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN.
Disertai ucapan terimakasih terimakasih atas pengabdian beliau-beliau,” jelasnya.

Pemimpin Negara Jokowi pun menunjuk Pejabat Tingginegara PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Pejabat Tingginegara ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mantan Kepala Otorita Bambang Susantono Karena Itu Utusan Khusus Pemimpin Negara