Jakarta –
Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Keadaan Di tahun 2026. Aturan tersebut diambil Untuk mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Keadaan.
“Saya sudah bilang Di bapak (Ri Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Di 2025 harusnya aman, Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Untuk tarifnya,” beber Pembantu Ri Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).
Untuk lampiran Langkah Penyusunan Peraturan Ri Tahun 2025, rancangan peraturan Ri tentang Jaminan Keadaan Ditengah diatur Bersama beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Bersama tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Pada ini.
Dituliskan juga Yang Terkait Bersama penyesuaian iuran peserta jaminan Keadaan baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Berencana menyesuaikan Aturan KRIS dan Puskesmas.
Besaran Iuran BPJS Keadaan Tahun 2025
Besaran iuran Pada ini belum ada perubahan hingga ada kabar Untuk pemerintah Bersama Detail. Aturan Yang Terkait Bersama iuran tertuang Untuk Peraturan Ri Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika Untuk 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Merasakan layanan Keadaan rawat inap.
Untuk aturan itu, skema iuran dibagi Untuk beberapa kategori. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Keadaan yang iurannya dibayarkan langsung Bersama Pemerintah.
2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Di Lembaga Pemerintahan terdiri Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Negeri, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Bersama pemberi kerja dan 1% dibayar Bersama peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja Di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Bersama Pemberi Kerja dan 1% dibayar Bersama Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Untuk Untuk gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Bersama pekerja penerima upah.
5. Iuran Untuk kerabat lain Untuk PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
- Kelas 1: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
- Untuk iuran BPJS Keadaan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Tetapi pemerintah Menyediakan Dukungan Pemerintah sebesar Rp 7.000.
6. Iuran Jaminan Keadaan Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Untuk Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Untuk 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Bersama masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Bersama Pemerintah.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Keadaan Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025