Vokalis dangdut Nayunda Nabila Nizrinah Hadir Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan bekas Pembantu Kepala Negara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto/Arif Julianto
Mulanya, JPU KPK Meyer Simanjuntak menanyakan proses Nayunda menjadi tenaga Kesepakatan honorer Ke Kementan. Merespons itu, SYL mengaku bahwa Nayunda harus mengirim lamaran Ke Kementan.
“Saya begitu saja tahu bahwa dia harus melamar, dan Setelahnya melamar dia dapat pekerjaan Ke situ,” kata SYL Pada bersaksi Untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Agrikultur Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
SYL pun mengklaim tak mengurusi proses rekrutmen Nayunda Ke Kementan. “Dan tentu saja saya tidak ikuti dan tidak mencampuri seperti itu,” ucap SYL.
Setelahnya Itu, Meyer pun menanyakan pengetahuan SYL tentang Nayunda melamar pekerjaan Ke Kementan. SYL pun mengklaim Terbaru tahu Untuk sidang.
“Saksi tahu dia melamar Di siapa infonya?” tanya Meyer.
“Ke persidangan ini Terbaru saya tahu bahwa ini prosesnya seperti itu, saya enggak ikuti proses awalnya,” terang SYL.
Meyer pun turut mendalami pemberian SYL baik berbentuk uang maupun Barang Dagangan yang diterima Nayunda. Termasuk bayaran yang bersangkutan Lantaran menjadi Vokalis Ke suatu agenda Kementan.
“Apakah pernah saksi juga meminta Untuk mengirimkan uang Di Pak Kasdi maupun Pak Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?” tanya jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Cecar SYL soal Proses Nayunda Nabila Nizrinah Dari Sebab Itu Honorer Kementan