loading…
Jampidsus Febrie Adriansyah Hingga KPK dilaporkan Hingga KPK. FOTO/DOK.SindoNews
“Polanya hampir sama, yaitu Di Kejagung Menginformasikan Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana besar, maka selalu muncul serangan semacam itu dan Topik-Topik lama dimainkan kembali secara terorganisasi,” kata Masri Di keterangan, Sabtu (15/3/2025).
Masri mencatat, pasca-Kejagung Menginformasikan Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Energi mentah Pertamina, serangan Pada pejabat kejaksaan Ke media sosial begitu masif. Topik-Topik miring berupa fitnah Pada petinggi kejaksaan kembali muncul. Tak terkecuali adanya peristiwa pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Hingga KPK.
“Tindakan melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pasti saya bela hak itu. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa laporannya muncul Ke Di bergulirnya Peristiwa Pidana besar yang ditangani Kejagung?” katanya.
Ia Mengungkapkan, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk serangan balik koruptor Pada institusi kejaksaan. Sebab, menurutnya, koruptor dan lingkarannya pasti tidak senang serta merasa terancam Bersama langkah-langkah besar Kejagung Di memberantas Penyalahgunaan Jabatan.
“Kejadian Luar Biasa serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung. Dan itu harus tetap diwaspadai Lantaran dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik,” katanya.
Dia berpendapat, Di ini yang dibutuhkan Kejagung Di Menginformasikan sejumlah Peristiwa Pidana mega Penyalahgunaan Jabatan adalah Dukungan Bersama berbagai pihak. “Salah satu lembaga yang masih Karena Itu harapan publik Di memberantas Penyalahgunaan Jabatan. Lembaga Bersama prestasi membanggakan, maka harus kita dukung,” katanya.
Soal pelaporan Hingga KPK, Masri mengimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi Bersama Kejaksaan Bagi memberantas mafia-mafia berkedok Usaha yang telah menggarong hak-hak Komunitas. Sebab, lanjut dia, Bersama adanya serangan Bersama pihak atau Aktor Atau Aktris intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan Ke media massa dapat menganggu proses penyidikan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.
“Sebab Bersama serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Gabungan Parpol Sipil Komunitas Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah Hingga KPK, Senin (10/3/2025). Gabungan Parpol yang terdiri atas Gabungan Parpol Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Komunitas Anti Penyalahgunaan Jabatan Indonesia (MAKI), dan Skuat Pembela Kedaulatan Rakyat Indonesia (TPDI) itu melaporkan Febrie atas empat dugaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Yakni, Di kegiatan penyidikan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jiwasraya, Perkara Pidana suap Ronald Tannur Bersama terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata niaga batu bara Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan Hingga KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor