Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka tatal Hingga PN Cirebon kembali digelar Jumat besok. Foto/iNews
Di episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya Akansegera Menyoroti secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin Hingga PN Cirebon.
Skuat kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, Sebelum awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat Di Tindak Kejahatan tragis tersebut. Mereka mengajukan PK Bersama dasar adanya bukti Terbaru yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Di sidang yang berlangsung Hingga PN Cirebon, Skuat kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan Untuk membebaskan Saka Bersama segala tuduhan.
Sambil tujuh terpidana lainnya masih harus Berjuang Bersama proses panjang Untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Walaupun putusan bebas Untuk Saka Memberi harapan, lantas Di sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan Untuk 7 terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini Hingga INTERUPSI “PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?” bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya Hingga iNews.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jangan Lewatkan Malam Ini Hingga INTERUPSI PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana? bersama Anisha Dasuki, Elza Syarief, Fredrich Yunadi dan Narasumber Lainnya, Pukul 20.00 WIB, Live Hingga iNews