Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI mencabut izin edar Didalam 16 produk Makeup yang tidak sesuai Didalam pendaftaran. Makeup ini ditemukan secara online. Diketahui, produk yang didaftarkan sebagai Makeup itu rupanya digunakan selayaknya Terapi.
Mengacu Ke Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Makeup, produk Makeup diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan Ke Dibagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital Dibagian luar.
Beberapa kegunaan Makeup juga meliputi Dibagian Perawatan Medis berikut:
- Gigi dan membran mukosa mulut
- Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
- Melindungi atau memelihara tubuh Ke Kemakmuran baik.
Tetapi, Didalam hasil temuan BPOM terungkap bahwa 16 produk Makeup tersebut digunakan atau diaplikasikan seperti Terapi, lantaran menggunakan jarum atau microneedle yang disuntikkan Di Untuk tubuh.
“Penggunaan produk Didalam cara diinjeksikan sangat membahayakan Kesejajaran. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Terapi dan harus didaftarkan sebagai produk Terapi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Untuk keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).
Bahaya Produk Makeup Injeksi
Produk yang digunakan Didalam cara injeksi harus steril dan diaplikasikan Dari tenaga medis. Menurut Taruna, Makeup bukanlah produk steril yang Ke Umumnya dapat digunakan Dari siapa saja tanpa Pemberian medis Sebagai Menyediakan efek Ke bawah lapisan epidermis.
Injeksi yang tidak diaplikasikan Didalam tenaga medis sangat berisiko Ke Kesejajaran. Mulai Didalam reaksi alergi, Gangguan Menyebar, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
Ciri-ciri Makeup Menyalahi Aturan
Makeup-Makeup yang ditemukan tersebut dijual Didalam beragam kemasan. Maka Didalam itu, BPOM terus mengimbau agar Komunitas lebih cermat Untuk memilih Makeup dan mewaspadai Ke Makeup berbentuk vial, Didalam ciri-ciri:
- Cairan Untuk kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Didalam/tanpa jarum suntik.
- Ke penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Didalam cara diinjeksikan.
Berikut 16 produk Makeup injeksi hasil temuan BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon Ke Tempattinggal Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Tergiur Produk Suntik Sendiri DNA Salmon Ke Tempattinggal, BPOM Ungkap Bahayanya