Kepala Negara Jokowi Di sela Peristiwa Inaugurasi Di Ansor Masa Di, Di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/MPI/Raka Dwi Novianto
Hal ini diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Untuk Pasal 83 A. Aturan tersebut Terbaru disisipkan Di Di Pasal 83 dan Pasal 84.
“Untuk rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Di Pasal 83A ayat 1.
Daerah lzin Usaha Pertambangan Khusus Untuk WIUPK, yang Lanjutnya disebut WIUPK, adalah Daerah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Daerah Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Di Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Tingginegara.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Untuk Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat 41 dilarang bekerja sama Didalam pemegang PKP2B Sebelumnya dan I atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Untuk jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah ini berlaku,”bunyi aturan tersebut.
Syarat Lebih Jelas mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Untuk Peraturan Kepala Negara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang