loading…
Komunitas yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews
Regulasi ini diatur Di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pph Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut merupakan turunan Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Aturantertulis HKPD).
“BPHTB dipungut Di Daerah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Di keterangan tertulis, Minggu (27/4).
Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Komunitas Pada pembangunan Daerah. Sebab itu, pemahaman Pada aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Hukuman Politik serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Mendorong pemahaman Komunitas Melewati Belajar dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.
BPHTB adalah Pph yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Melewati berbagai cara, Antara lain:
1. Jual beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini