Wacana Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif merevisi Undang-Undang (Undang-Undang) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Di nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Bersama jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Wacana Baleg memberi wewenang lebih Untuk Kepala Negara Untuk mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Untuk Dana Negeri. Menurutnya, pembengkakan Dana Berencana terjadi bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Bersama kebutuhan Kepala Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Dana. Dari Sebab Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Berencana bertambah fasilitas dan Dana. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Di sisi lain, Ujang melihat Wacana Baleg merevisi Undang-Undang Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Untuk akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Berencana diisi Dari orang-orang yang berkontribusi, berjasa Di pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Berencana ditempatkan Di Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Undang-Undang Wantimpres Dinilai Berbau Politis