loading…
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Asing Memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Untuk melakukan kegiatan peliputan Di Indonesia.
Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Untuk penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Asing. Tanpa SKK jurnalis Asing tetap bisa melaksanakan tugas Di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Di Sebab Itu pemberitaan Yang Berhubungan Di Di kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Di Area konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Di Area Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Di Area konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Asing pun tidak berhubungan langsung Di Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Di pihak penjamin. Lebih Jelas, Sigit Berkata, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Lalu, Menyediakan pelayanan dan perlindungan Pada WNA seperti para jurnalis Asing yang Untuk bertugas Di seluruh Indonesia, misalkan Di Area rawan konflik. “Perpol ini Di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Menyediakan perlindungan dan pelayanan Pada WNA Di koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Di,” ucapnya.
Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara