Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menerangkan, Tapera sebenarnya Memperoleh niat baik, Akan Tetapi juga membebani Kelompok. Foto/Dok Sindo Photo/ Arif Julianto
Di sesi wawancara yang dilangsungkan Ke Kamis (6/6/2024), Timboel Menginformasikan bahwa Tapera merupakan Inisiatif jempolan Sebab upayanya Untuk Menampilkan Rumah Untuk Kelompok. Akan Tetapi menurutnya Inisiatif tersebut juga bisa membebani Di dijalankan Sebab skemanya sendiri belum jelas.
“Kami mendukung Tapera ini Sebab upaya Untuk Menampilkan Rumah, cuma kembali persoalannya ketika semangat yang baik membebani pekerja. Sesudah Itu kalaupun kita tabung, tabungan imbal hasilnya apakah seperti BPJS Ketenagakerjaan minimal sama Didalam rata-rata deposito bank pemerintah, gak bisa dijamin. Kalau uang yang kita tabung terus dapat bunga Ke bawah tabungan rata-rata artinya kita Akansegera kemakan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa lagi, nilai uang kita Akansegera turun,” kata Timboel.
Lebih Jelas ia menyebut, Inisiatif Tapera tidak Akansegera efektif Sebab sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih Didalam Inisiatif manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menilai, Hukuman Politik Tapera berupa pencabutan izin usaha Untuk perusahaan yang tidak menjalankan iuaran berbanding terbalik Didalam semangat yang Di ini terus digalakkan, yakni semangat Untuk membuka lapangan kerja Untuk Kelompok.
“Sebab pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi masih sangat bersemangat Untuk membuka lapangan kerja Untuk Kelompok kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja Akansegera dicabut izinnya, ya Akansegera terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak Untuk Kesejaganan rakyat,” tambahnya.
Lebih Jelas, Timboel menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan, hanya bersifat sukarela. Pasalnya Inisiatif tersebut tumpang tindih Didalam Inisiatif MLT Perumahan yang bisa diakses Didalam para pekerja secara mandiri sesuai Didalam kebutuhannya.
“Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, Sebab pihak pekerja swasta sudah punya saluran Ke MLT Perumahan, yang per akhir tahun 2023 sudah ada 4.4313 pekerja yang Merasakan akses perumahan Didalam MLT Perumahan Didalam nilai Rp1,19 triliun yang bisa dibilang rata-rata Di Rp200 jutaan. Kalau ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha Akansegera rugi,” tutup Timboel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalau Uang Kita Ditabung Akansegera Kemakan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa