Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan Hukuman yakni perbuatan Karen Dikatakan tak mendukung Inisiatif Pemerintah.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung Inisiatif pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negeri,” kata Hakim Maryono Pada bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sambil hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan Pada proses persidangan. “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana Kejahatan Keuangan. Terdakwa Memperoleh tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri Ke Pertamina,” terang Hakim Maryono.
Kendati demikian, Hakim Maryono Memberi hukuman pidana Pada 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. “Memberi pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Bersama pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Hakim Maryono.
Karen Dikatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan Produk Internasional Energi cair atau LNG Bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan.
“Memberi pidana Di Terdakwa Bersama pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Untuk amar tuntutannya.
Lalu, JPU juga menuntut Karen Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memperoleh hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Lalu dilelang Bersama Jaksa Untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor