Kejagung menetapkan anggota Wakil Rakyat Bersama Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Individu Terduga Pada Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Di melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Hukum.
“Sesudah Itu Bersama gelaran Perkara Hukum yang dilakukan Bersama penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Individu Terduga ini, Ujang Iskandar Akansegera dilakukan penahanan Sambil Itu Hingga Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Individu Terduga maka penyidik juga berketetapan Sebagai melakukan penahanan Di 20 hari Hingga Didepan yang Sebagai Sambil Itu waktu dititipkan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Kejahatan Keuangan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Akansegera diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Bersama Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Individu Terduga Kejahatan Keuangan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan