Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Memberi keterangan Hingga Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025). Bareskrim menetapkan Kades Kohod Arsin bin Asip Individu Terduga pagar laut Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, Setelahnya menetapkan Individu Terduga, pihaknya Untuk berkoordinasi Didalam pihak Perpindahan Penduduk Sebagai melakukan pencekalan Di Arsin.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi Didalam Perpindahan Penduduk Sebagai segera melaksanakan pencekalan kepada para Individu Terduga,” kata Djuhandhani Di konferensi pers Hingga Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya Berencana segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan Lebih Jelas. “Setelahnya Itu penyidik Berencana segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan Lebih Jelas,” katanya.
Untuk Perkara Hukum Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan Individu Terduga itu dilakukan Setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar Perkara Hukum Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Hingga Daerah perairan Tangerang Didalam mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal