Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Menyediakan keterangan sebagai saksi Di sidang Peristiwa Pidana pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Di sidang, Majelis Hakim mencecar Sahroni mengenai sumbangan kader maupun simpatisan Hingga partai.
“Apakah ada batasan orang menyumbang Hingga partai?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Kalau berkegiatan pilihan Kepala Negara ada Yang Mulia,” jawab Saksi.
“Batasan paling ini (maksimal) berapa?” tanya Hakim.
“Rp1 miliar Yang Mulia,” jawab Sahroni.
Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Karena Itu batasannya Rp1 miliar, lebih Di itu tidak bisa?” tanya Hakim.
“Tidak boleh,” jawab Saksi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Saksi Peristiwa Pidana SYL, Sahroni Dicecar Sumbangan Hingga Partai Nasdem