Daftar Isi
—
Kepersertaan BPJS Kesehataan Berencana menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM Untuk tahap uji coba Hingga tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun mengatakan Komunitas yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di pendaftaran SIM Di periode uji coba Berencana diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.
Bersamaan Di Wacana itu apakah BPJS Kesejaganan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas Di menanggung biaya Penanganan?
Untuk dicatat, korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesejaganan Untuk membayar biaya Penanganan Hingga Fasilitas Medis.
Kendati demikian, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan
BPJS Kesejaganan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami Dari pengendara itu sendiri, tidak ada User jalan lain yang terlibat Untuk kecelakaan.
Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh Lantaran jalanan licin. Di Itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesejaganan juga bukan diakibatkan Dari kelalaian sendiri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Untuk Memperoleh manfaat BPJS Kesejaganan, berikut detailnya:
1. Korban merupakan peserta BPJS Kesejaganan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian Untuk BPJS Kesejaganan Di pihak kepolisian. Di Itu, sertakan Barang Dagangan bukti dan saksi Ke Di pelaporan Hingga kepolisian
3. Kecelakaan tunggal bukan Lantaran kelalaian pengendara
4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi Di pihak lain.
Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa Melakukan Kunjungan Hingga Fasilitas Medis terdekat. Lalu lakukan registrasi data pasien Di mendaftar Hingga Fasilitas Medis tersebut.
Lanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesejaganan Hingga pendaftaran RS, serta Menyediakan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya Penanganan RS Di BPJS Kesejaganan dapat digunakan.
Sambil Itu, kecelakaan Hingga luar hal tersebut tidak Berencana ditanggung BPJS Kesejaganan. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi Di seseorang pekerja Untuk melakukan pekerjaannya. BPJS Kesejaganan tidak menjamin pelayanan Kesejaganan atas Gangguan atau Luka akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Inisiatif jaminan kecelakaan kerja dilakukan Dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesejaganan. Dari sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung Dari BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau Resep-Obatan Terlarang Di berkendara.
Di Itu, kecelakaan Lantaran melaju Di Kelajuan tinggi Untuk rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak Tindak Kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan yang terjadi Lantaran pengemudi Melakukanlangkah-Langkah mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan Lantaran masuk Untuk kategori kesengajaan.
Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi Di dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi Di pengemudi Di pejalan kaki atau User jalan lainnya.
BPJS Kesejaganan tidak Berencana menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Dari Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan Inisiatif jaminan kecelakaan lalu lintas Di memberi manfaat asuransi Ke korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Apabila layanan Kesejaganan Untuk korban kecelakaan Hingga bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja Berencana menanggung biaya sepenuhnya. Berencana tetapi, bila lebih Di Rp20 juta, BPJS Kesejaganan Berencana menanggung selisih kurang Di batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesejaganan juga tidak menanggung kecelakaan ganda Di penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Karena Itu Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesejaganan?