MA menolak kasasi yang diajukan mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate. Foto: Dok SINDOnews
“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi amar putusan kasasi Lewat website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
“Produk bukti berupa 1 Kendaraan Pribadi Land Rover nopol B 10 HAN dirampas Sebagai Negeri dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Di Peristiwa Pidana Penyuapan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim meyakini terdakwa Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana Di dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Memberi pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate Bersama pidana penjara Pada 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal Di membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu Sebagai membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. “Subsider 2 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasinya Ditolak MA, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara