Bacagub DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomentari putusan MA Yang Berhubungan Di aturan batas usia cakada minimal 30 tahun dicabut. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah Untuk perjalanan itu prinsip. Anda main catur Di-Di main catur aturannya diubah ya repot,” ujar Anies Di ditemui Ke Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Anies menegaskan peraturan dibuat Sebagai tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu Hingga Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).
“Begini, peraturan itu tidak Sebagai diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Karena Itu menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti,” paparnya.
Sebelumnya Itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Area minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Di Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Area yang tertuang Untuk Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Di Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ke Di Main Catur Aturan Diubah, Repot