Ibu Pegi Setiawan, Kartini mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
Toni menjelaskan maksud kedatangannya bersama keluarga Pegi Sebagai meminta agar MA Lewat badan pengawasan bisa mengawasi jalannya proses praperadilan yang Berencana berlangsung Ke pekan Di.
“Kenapa kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA Sebagai mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap Ke persidangan,” kata dia kepada wartawan Ke MA, Kamis (20/6/2024).
Toni juga menjelaskan, permohonan ini ditujukan atas kekhawatirannya lantaran pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku. Sebab, kata dia, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Ia pun menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.
“Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan Individu Terduga itu Walaupun menurut kami alat buktinya minim. Ada beberapa syarat formil lain termasuk nanti apakah dilakukan pemeriksaan saksi atau belum Sebelumnya ditetapkan Individu Terduga,” ujar dia.
Sebab, kata dia, kliennya bukan buronan Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina. “DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu, Sebab orang lain kan, beda Bersama Pegi alis Perong. Ini enggak, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan