Kemenkes Kembali Gelar Imunasi Polio Massal Sebagai Cegah Potensi KLB Ke 23 Juli

Kemenkes RI kembali Melakukan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio tahap kedua, imbas adanya laporan Perkara Hukum Hukum polio serta risiko penularan Mikroba polio yang tinggi Ke Indonesia. Foto Ilustrasi/iStock

JAKARTA – Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI kembali Melakukan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio tahap kedua, imbas adanya laporan Perkara Hukum Hukum polio serta risiko penularan Mikroba polio yang tinggi Ke Indonesia.

Seperti diketahui, laporan Yang Terkait Bersama Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Mikroba polio Ke sejumlah Area Ke Indonesia hingga Pada ini masih cukup tinggi. Menurut catatan Kemenkes, setidaknya 32 provinsi dan 399 kabupaten/kota Ke Indonesia masuk Untuk kategori risiko tinggi polio.

Dari 2022 hingga 2024 telah dilaporkan sebanyak total 12 Perkara Hukum Hukum kelumpuhan Bersama 11 Perkara Hukum Hukum yang disebabkan Bersama Mikroba polio tipe 2 dan satu Perkara Hukum Hukum diakibatkan Bersama Mikroba polio tipe 1. Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum ini tersebar Ke 8 provinsi Ke Indonesia yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Ditengah, Jawa Timur, Papua Ditengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.

Plt. Direktur Jenderal Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Kemenkes Dr. Yudi Pramono menyampaikan, PIN polio ini dilaksanakan Ke minggu keempat Juli 2024.

“Pelaksanaan PIN Polio Akansegera dilakukan secara massal dan serentak Sebagai mencapai kekebalan kelompok yang optimal dan dapat mencegah perluasan transmisi Mikroba polio,” ujar Dr. Yudi Pada temu media yang dilaksanakan secara daring Terbaru-Terbaru ini.

Dr. Yudi menjelaskan, pelaksanaan PIN polio dilakukan Untuk dua tahap. PIN tahap pertama sudah dilaksanakan Ke 27 Mei lalu, Sambil PIN tahap kedua Akansegera dilaksanakan Ke 23 Juli 2024.

PIN polio tahap pertama dilaksanakan Ke lima provinsi yaitu Papua Ditengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Sedangkan PIN polio tahap kedua Akansegera dilaksanakan Ke 27 provinsi yakni Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta. Lalu juga Ke Ke Yogyakarta kecuali Ke Kabupaten Sleman, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Ditengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Ditengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, serta Maluku Utara.

Lantas seberapa ‘urgent’ pemberian imunisasi Ke PIN polio ini?

Pemberian imunisasi Ke PIN polio sangat penting Sebagai mencegah Mikroba polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama Ke anak-anak yang belum Memperoleh imunisasi polio lengkap. Sasaran PIN polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi Sebelumnya Itu. Proteksi yang Akansegera diberikan adalah Proteksi imunisasi tetes dan suntik.

Direktur Pengelola Imunisasi Kemenkes dr. Prima menjelaskan, polio dapat dicegah Bersama imunisasi polio lengkap. Imunisasi polio lengkap yang telah dimasukkan Di Untuk Inisiatif nasional terdiri Untuk dua jenis Proteksi, yaitu Proteksi polio yang diberikan secara tetes dan Proteksi polio Bersama suntikan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Kembali Gelar Imunasi Polio Massal Sebagai Cegah Potensi KLB Ke 23 Juli