Kemenkes turun tangan Yang Berhubungan Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Puskesmas swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Ditengah.
Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Kesejajaran Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN).
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas swasta tersebut.
“Tindak Kejahatan klaim yang dilakukan tiga Puskesmas ini sebanyak 4.341 Tindak Kejahatan Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Tindak Kejahatan yang Memiliki catatan rekam medis Agar Tindak Kejahatan yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Tindak Kejahatan,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Hingga tiga Puskesmas swasta, Tindak Kejahatan phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Tindak Kejahatan, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesejajaran dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Memberi Pembatasan kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Pembatasan Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Ditengah RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Regu PK-JKN Hingga tingkat provinsi Bagi Meningkatkan proses verifikasi fraud. Samping Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejajaran (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Bagi melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Bangsa Hingga BPJS Kesejajaran.
“Dari Sebab Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Di enam bulan lamanya Bagi melakukan pengembalian atas kerugian Bangsa Hingga BPJS Kesejajaran dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Dari Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Puskesmas dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Tindak Kejahatan phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan