Jakarta –
Indonesia Memperbaiki kewaspadaan Pada risiko penularan flu burung (Avian Influenza) Ke manusia. Kewaspadaan ini menyusul laporan Organisasi Keadaan Dunia (WHO) Di beberapa waktu terakhir mengenai Tindak Kejahatan Gangguan Menyebar flu burung Ke manusia.
Laporan terbaru WHO yang terbit 11 Juni 2024 menyebutkan, Tindak Kejahatan Gangguan Menyebar Mikroba Avian Influenza Tipe A (H9N2) Ke manusia terdeteksi Ke seorang anak yang tinggal Ke Bangsa Dibagian Benggala Barat, India. Anak tersebut Memiliki riwayat kontak Bersama unggas dan telah pulih serta diperbolehkan pulang Di Fasilitas Medis.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Keadaan Kementerian Keadaan RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M. Mengungkapkan, pihaknya senantiasa Meninjau strain Avian Influenza yang Berpeluang menular Ke manusia.
“Sesuai Bersama komitmen Dunia, Ke sektor Keadaan manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 Ke Laboratorium Keadaan Kelompok (Labkesmas) tier 4 maupun LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) yaitu H7, H9, dan yang lainnya Ke Labkesmas Rujukan Nasional,” jelas Farchanny dikutip Kemenkes RI, Sabtu (22/6/2024).
Ke Indonesia, pemantauan strain HPAI strain H5 dilakukan Bersama Memperbaiki surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI) Di adanya faktor risiko kontak langsung Bersama unggas sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang terkontaminasi.
“Setelahnya Itu Memperbaiki surveilans Gangguan Menyebar pernapasan akut berat Bersama faktor risiko Sebagai deteksi dini suspek flu burung,” lanjut Farchanny.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan Ke pintu masuk Bangsa Sebagai Memperbaiki kewaspadaan Pada risiko penularan flu burung. Hal ini dilakukan terutama Pada pelaku perjalanan Di Bangsa-Bangsa yang melaporkan adanya Tindak Kejahatan Gangguan Menyebar flu burung.
“Pertama, Memperbaiki pengawasan Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Di Negeri Di Bangsa atau Lokasi yang melaporkan adanya Tindak Kejahatan flu burung, baik Ke manusia, penumpang Ke pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat Bangsa,” terang Achmad Farchanny Tri Adryanto.
“Kedua, Memperbaiki pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, terutama Lokasi/Bangsa yang Di terdeteksi Tindak Kejahatan flu burung Ke manusia dan yang menunjukan Tanda-Tanda Influenza Like Illness (ILI) serta Memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku,” lanjutnya lagi.
Indonesia juga mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI Ke site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Keadaan, dan melakukan pengambilan spesimen Ke Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.
Samping Itu, melakukan koordinasi Bersama dinas Keadaan, laboratorium Keadaan Kelompok, dan Fasilitas Medis rujukan setempat Sebagai Memperbaiki kewaspadaan dan penanganan flu burung Ke manusia, termasuk rujukan spesimen Hingga laboratorium Keadaan Kelompok regional dan laboratorium rujukan nasional, yakni Balai Besar Laboratorium Biologi Keadaan.
Terakhir, pemerintah juga melakukan pemeriksaan dan penanganan Tindak Kejahatan jika ditemukan pelaku perjalanan yang Memiliki Tanda-Tanda ILI sesuai pedoman yang berlaku. Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi Bersama seluruh lintas sektor yang berada Ke Daerah kerja Balai Kekarantinaan Keadaan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI