Kemensos Tegaskan Dana Bantuan Kemensos yang Tidak Bertransaksi Sudah Dikembalikan Ke Kas Negeri

Kementerian Sosial menegaskan dana Dukungan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan Ke kas Negeri. Foto/Istimewa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menegaskan dana Dukungan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan Ke kas Negeri. Sebab itu, tidak ada lagi dana Dukungan sosial yang masih tertahan Ke penyalur.

“Tidak ada uang yang tertahan Ke penyalur. Bukti Peralihan semuanya ada,” tegas Robben Rico Di ditemui Ke Kantor Kemensos RI Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut Merespons pemberitaan yang beredar Yang Terkait Bersama Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023. Pernyataan tersebut Dilindungi kembali Untuk Pertemuan Kerja Komisi VIII Wakil Rakyat RI Bersama Pembantu Kepala Negara Sosial dan kementerian lainnya Ke Selasa (4/6/2024) siang harinya.

Ke kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dodi Sukmono juga menegaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke penyalur. “Ke Pada bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” ujarnya.

Misalnya, Yang Terkait Bersama Bersama saldo Bantuan Kemensos yang belum disetor Ke kas Negeri sebesar Rp227,43 miliar, terdiri Bersama KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti Bersama melakukan penyetoran Ke kas Negeri sebesar Rp226,84 miliar.

Demikian uraian BPK Untuk IHPS Semester II Tahun 2023. Berikutnya, Yang Terkait Bersama Bersama rekomendasi BPK mengenai sisa dana Bantuan Kemensos yang belum disetor Ke kas Negeri sebesar Rp593,97 juta, Kemensos juga telah menindaklanjuti Bersama penyetoran Ke kas Negeri sebesar Rp592,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,57 juta menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan Dari KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.

Dodi menjelaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke bank penyalur. Dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan Ke kas Negeri. Kemensos sudah tertib Untuk melaporkan penyaluran dana Dukungan sosial tersebut Ke BPK, secara rutin setiap tiga bulan dan ditandatangani langsung Dari Pembantu Kepala Negara Sosial Tri Rismaharini .

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemensos Tegaskan Dana Bantuan Kemensos yang Tidak Bertransaksi Sudah Dikembalikan Ke Kas Negeri