Persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Didalam terdakwa SYL dan Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Pembelian rompi terungkap Di persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Didalam terdakwa SYL dan Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta Muhammad Hatta yang hadir sebagai saksi mahkota soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan Ke Hatta uang Sebagai pembelian rompi.
“Pernahkah saksi Merasakan uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, Didalam Karina?” tanya Meyer Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Didalam Karina seingat saya pernah sekali Yang Terkait Didalam Didalam pembayaran rompi antipeluru,” jawab Saksi.
“Rompi antipeluru, Sebagai siapa ini rompi antipelurunya?” cecar Jaksa.
“Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri,” jawab Saksi.
“Nilainya berapa?” tanya Jaksa lagi.
“Itu kalau nggak salah seingat saya Rp50 juta,” timpal Saksi.
Hatta menyebutkan, adanya pembelian rompi antipeluru merupakan saran Didalam Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror (BNPT) ketika SYL Berencana berkunjung Ke Bumi Cendrawasih itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementan Beli Rompi Antipeluru Sebagai Kunjungan SYL Ke Papua