Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Di Retribusi Negara STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Komunitas atas pembayaran Retribusi Negara kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul Untuk data yang Menunjukkan Pada ini terdapat Di 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Hingga Indonesia, Tetapi hanya 60 persen yang membayar Retribusi Negara.

Sebagai itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Retribusi Negara Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Retribusi Negara kendaraan bermotor Lantaran lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia skema pembayaran ini sama Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Pada memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Dari para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Hingga Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Hingga Samsat, Dari Sebab Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Di Retribusi Negara STNK