Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Didepan, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera

Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Pengamat menerangkan, Keputusan ini bakal disambut skeptis Lantaran menambah beban Kelompok. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Ini diatur Di Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Keputusan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Hingga kalangan Kelompok apabila tidak disertai Pembelajaran yang masif.

“Pemilik kendaraan Akansegera menyambut Didalam skeptis Lantaran Akansegera menambah beban pengeluaran Kelompok yang Sebelumnya sudah Hingga didera Didalam Permasalahan kenaikan Pajak Lainnya Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan Pembelajaran yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Kelompok yang Di menurun Agar dikhawatirkan Akansegera menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Situasi Kelompok Di Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Didalam rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Ke umumnya,” jelasnya.

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Didalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.

Irvan menyebut Langkah ini Berpeluang memacu inklusi asuransi Hingga kalangan Kelompok, mengingat besaran Pertumbuhan kendaraan bermotor Hingga tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Didalam regulator dan market conduct yang baik Didalam pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Didalam yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Perundang-Undangan PPSK.

“Hingga Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Di disiapkan aturan turunannya Didalam pemerintah,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Sebagai harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.

“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Didalam jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Didepan, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera