Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Hingga Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Didalam menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Dari Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Untuk langkah Lanjutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Untuk keputusan ataupun tembusan Untuk keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Terkait Didalam putusan tersebut Sebab bersangkutan Didalam sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Didalam martabat Pegi.
“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Untuk keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Terkait Didalam Didalam sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eky dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum