ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Lembaga Negara tentang batas usia Kandidat kepala Lokasi. Foto/SINDOnews
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Keputusan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara Untuk keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk Untuk Pemilihan Umum 2024 Bersama menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan Di periode Pemilihan Kepala Daerah Serentak sekarang Supaya dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Untuk Situasi Ini diduga adalah anak Kepala Negara Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang Berencana berusia genap 30 tahun Di Desember 2024,” jelasnya.
“Karenanya, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi Di Pemilihan Umum 2024, putusan ini juga sama-sama Menyediakan karpet merah Sebagai Lebih meluasnya tentakel dinasti Kepala Negara Jokowi Melewati kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala Lokasi Di akhir masa jabatannya sebagai kepala Negeri,” sambung dia.
Dia menilai Syarat Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal Untuk PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai Bersama esensi Untuk Peraturan Lembaga Negara yang memang perlu mengatur secara detail Syarat pencalonan.
“Karenanya, menjadikan Syarat mengenai syarat usia minimal Kandidat kepala Lokasi dihitung Sebelum masa pelantikan Kandidat terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.
Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia Kandidat kepala Lokasi hanya diputus Untuk kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial Di balik Perkara Hukum ini. Sebab, jika dibandingkan Bersama uji materi Di PKPU yang Sebelumnya Itu pernah dilayangkan Bersama ICW bersama Perkumpulan Sebagai Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat (Perludem) Di MA Yang Terkait Bersama Bersama adanya Syarat yang mempermudah mantan narapidana Penyuapan Sebagai dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, Perkara Hukum tersebut Mutakhir diputus Setelahnya menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi Di MA. Durasi tersebut Justru telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan Aturantertulis Pemilihan Umum,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan Lembaga Negara.
“MA Menyediakan penafsiran atas Syarat yang Di dasarnya tidak menimbulkan Pelanggar atas Ham, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan Negeri yang dapat berujung Di Pelanggar Ham, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komentar Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Lokasi, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi