Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akansegera Beri Dampak Signifikan

Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong menyebut Akansegera ada perbedaan signifikan Setelahnya diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong menyebut Akansegera ada perbedaan signifikan Setelahnya diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online . Menurutnya, penanganan judi online Akansegera lebih komprehensif.

“Karena Itu penanganan judi online ini nanti Akansegera lebih komprehensif ya terintegrasi dan dan holistik. Dan juga konsisten begitu. Koordinasi atau integrasi kolaborasi Di lembaga-lembaga ini Akansegera Lebih baik Lebih intensif ya,” ujar Usman Di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Lantaran Judi, Sabtu (15/6/2024).

Usman menilai Sebelumnya terbentuknya Satgas, Kementerian/Lembaga Yang Berhubungan Bersama bekerja sendiri-sendiri sesuai tugas dan fungsinya. Setelahnya terbit Keputusan Ri (Keppres) maka Akansegera lebih terkoordinasi.

“Bersama adanya Keppres ini kan juga dasar hukum ya dasar hukum Untuk semua yang Menyambut penugasan Hingga Di Perpres itu Untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Karena Itu itu saya kira beda perbedaan yang mendasar yang sangat penting Agar kenapa perlu dibuat Satgas,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Ri Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan tersebut tertuang Di Keputusan Ri (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Ri Jokowi Di Jumat 14 Juni 2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang Berikutnya Di Keputusan Ri ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Di Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online Akansegera berada Hingga bawah dan bertanggung jawab kepada Ri. Pembentukan Satgas bertujuan Untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu Di rangka melindungi Komunitas.

Ketua Satgas dipimpin Dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pra-Penanganan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akansegera Beri Dampak Signifikan