Kominfo Temukan Indikasi TPPO Untuk Tindak Kejahatan Judi Online

Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Untuk Tindak Kejahatan judi online Ke Asia Tenggara. Foto/Kominfo

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Untuk Tindak Kejahatan judi online Ke Asia Tenggara. Pasalnya, orang-orang Indonesia dipekerjakan Ke lokasi perjudian.

“Malahan Untuk Untuk Tindak Kejahatan judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan Ke lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online,” ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong Untuk diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Sebab Judi, Sabtu (15/6/2024).

Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan Ke situs judi online Ke luar negeri.

“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya Akansegera dipekerjakan Ke satu tempat yang legal. Karena Itu Ke sana legal memang ya Ke beberapa Negeri ini kan legal judi begitu tetapi tentu Untuk orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal,” jelas Usman.

“Karena Itu kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu Ke tempat-tempat perjudian Ke Negeri Asia tenggara,” sambungnya.

Bukan Hanya Itu, Usman mengungkapkan bahwa Pada ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan Akansegera terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server Untuk luar negeri.

“Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan Ke luar negeri ya Ke luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan Bersama Bang Natsir itu banyak yang Ke luar negeri Ke Negeri-Negeri Asia tenggara,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kominfo Temukan Indikasi TPPO Untuk Tindak Kejahatan Judi Online