Komisi Pemilihan Umum Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Kandidat Kepala Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari menyebut bahwa sampai Pada ini belum ada keputusan apakah putusan MA soal batas usia Kandidat kepala Daerah Berencana dimasukkan Hingga Di PKPU atau tidak. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) , Hasyim Asya’ri menyebut bahwa sampai Pada ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Kandidat kepala Daerah Berencana dimasukkan Hingga Di PKPU atau tidak. Dia beralasan pihaknya masih melakukan harmonisasi.

“Ini masih diharmonisasi,” ujar Hasyim Hingga Kompleks Legislatif, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Maka Itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut Berencana berlaku Ke Pemilihan Kepal Adaerah serentak 2024 yang Berencana digelar Ke Bulan November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum, kata Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak Yang Terkait Bersama hal tersebut. Pasalnya, Di harmonisasi ini, lembaga penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional juga turut melibatkan pemerintah dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara.

“Lantaran kalau harmonisasi kan ada pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang Melakukan harmonisasi. Dan Sesudah Itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Fundamental, ada Kementerian Di negeri, ada Badan Pengawas Pencoblosan Suara. Karena Itu masih dibahas,” jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Bersama Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Daerah yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Bersama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Kandidat Kepala Daerah